Kamis, 4 September 2025

Gonjang Ganjing Rapimnassus Golkar

Petinggi Golkar Bahas Sanksi untuk Muntasir

Pengurus DPP Partai Golkar dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie atau Ical, menggelar rapat pleno di kantornya, Jakarta, Jumat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Petinggi Golkar Bahas Sanksi untuk Muntasir
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Aburizal Bakrie (tengah) didampingi Theo Sambuaga (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus DPP Partai Golkar dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie atau Ical, menggelar rapat pleno di kantornya, Jakarta, Jumat (27/4/2012) petang.

Satu di antara materi rapat tersebut, yakni sanksi yang akan diberikan kepada Ketua DPD Tingkat II Banda Aceh, Muntasir Hamid, atas sikapnya yang dianggap keterlaluan dalam menyikapi rencana percepatan Rapimnassus untuk pencalonan Ical sebagai capres.

"Rapat peno juga membahas kasus Muntasir," kata Wakil Sekjen Partai Golkar, Leo Nababan, sebelum mengikuti rapat pleno.

Menurut Leo, sanksi yang akan diberikan kepada Muntasir, bisa mulai peringatan pertama hingga pemecatan.

Leo menjelaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan rekomendasi dari DPD Tingkat I Provinsi Aceh sebagaimana surat yang dikirimkan siang ini.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua DPD Aceh Partai Golkar, Sulaiman Abda, dinyatakan Muntasir mengatasnamakan Ketua Forum Silaturahmi DPD Tingkat II, memberikan pernyataan yang vulgar dan tidak sopan dalam berpolitik terkait Rapimnassus.

DPD Aceh pun tidak mengakui keberadaan forum yang dipimpin oleh Muntasir tersebut, sehingga pernyataan yang keluar dari Muntasir adalah atas nama pribadi.

"Saat ini kami telah mendapat surat dari DPD I Aceh menyikapi pernyataan Muntasir bahwa sudah melampui fulgar dan sopan santun," kata Leo.

Ical sendiri telah mengatakan, bahwa hanya ada seorang pembangkang di DPD Tingkat II. Namun, Ical tak menyebutkan nama Muntasir secara langsung.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan