Gubernur NTT Diduga Terbitkan Izin Usaha Pertambangan Ilegal
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Leburaya, diduga telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Leburaya, diduga telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Mahadina Tantragata untuk bahan galian mangan dan mineral dan pengikutnya, di lintas Kabupaten Maanggarai dan Manggarai Barat.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Tambang Manggarai Barat, Ferri Adu, mengungkapkan bahwa ada 10 IUP yang berada di NTT sampai saat ini.
Ferri pun mengatakan kalau PT Mahadina Tantragata telah melanggar UU Minerba yang ada.
"Gubernur mengeluarkan IUP eksplorasi tanpa rekomendasi dari bupati sehingga menabrak aturan UU Minerba pasal 37 huruf b," ujar Ferri di Cikini, Rabu (9/5/2012).
Dengan adanya bukti tersebut, Ferri menjelaskan kalau IUP yang dikeluarkan Gubernur NTT kepada PT Mahadina Tantragataa telah cacat hukum.
Ferri juga menjelaskan kalau gubernur telah mengeluarkan IUP Eksplorasi biji mangan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena tidak dapat persetujuan dari masyarakat.
"Gubernur dalam mengeluarkan IUP eksplorasi tanpa lisensi dari masuarakat, padahal menurut UU Minerba No 4/2009, pasal 135, pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah dapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah yakni masyarakat setempat," papar Ferri.