Sabtu, 11 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Bacakan Kesimpulan, Kubu Nadiem Bersikeras Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersikeras tak ada kerugian negara di kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM: Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea saat bacakan Kesimpulan di Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (10/10/2025). Hotman bersikeras bahwa tak ada kerugian negara di kasus korupsi pengadaan laptop yang menejerat kliennya. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersikeras tak ada kerugian negara di kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menjelaskan, bahwa klaimya itu didasari atas audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP menurut Hotman Paris telah melakukan audit di 22 provinsi mengenai harga pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dilakukan Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbudristek.

"Hasil audit harganya normal tidak ada mark-up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk 3 tahun," kata Hotman Paris saat bacakan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (10/10/2025).

Hotman Paris pun meyakini bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Pasalnya menurut dia, hal itu didasari atas perhitungan BPKP yang merupakan lembaga yang sah di mata undang-undang.

"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara dan ditunjuk oleh perundang-undangan," jelasnya.

Baca juga: Ahli Pidana Ungkit soal Budi Gunawan Saat Beri Keterangan di Praperadilan Nadiem Makarim

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa kerugian keuangan negara pada pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 era Nadiem Makarim.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara bersama yang dilakukan antara penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 19 Juni 2025.

Adapun temuan itu diungkapkan penyidik Jampidsus Kejagung saat menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

"Pada pokoknya bahwa terdapat melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kemendikbudristek dam program digitalisasi pendidikan 2019-2022," kata penyidik Kejagung di ruang sidang, Senin (6/10/2025).

Perbuatan melawan hukum itu menurut penyidik, bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di program digitalisasi pendidikan tersebut.

Oleh karenanya menurut dia, penyidik telah menemukan alat bukti surat untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," jelasnya.

PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Tim kuasa hukum Nadiem Makarim meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, agar kliennya dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah apabila kasus berlanjut.
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Tim kuasa hukum Nadiem Makarim meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, agar kliennya dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah apabila kasus berlanjut. (Dok Tribunnews)

Sebagai informasi bahwa kerugian keuangan negara di kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek itu senilai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,9 triliun).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved