Pesawat Sukhoi Jatuh
Kemenhub Harus Desak Sukhoi Beri Asuransi Rp 1,25 M
Peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ 100), Rabu pekan lalu masih menyisakan kesedihan pada keluarga korban. Upaya pencarian
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ 100), Rabu pekan lalu masih menyisakan kesedihan pada keluarga korban. Upaya pencarian korban pun satu per satu mulai ditemukan.
Namun timbul kini pertanyaan berapa sebenarnya santunan asuransi yang menjadi hak keluarga korban pesawat teranyar Sukhoi yang saat itu tengah melakukan joy flight atau promosi produk baru.
Peraturan Menteri Nomor77 tahun 2011 menjelaskan asuransi jiwa penumpang ada di tanggung jawab perusahaan pengangkut. Di dalam Permen no.77 itu juga menjelaskan mengenai asuransi jiwa untuk satu penumpang pesawat adalah Rp 1,25 miliar.
Namun sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perusahaan Sukhoi hanya akan memberikan asuransi untuk satu korban sebesar 50.000 dollar AS atau Rp 450 juta (kurs Rp 9.000). Aturan ini sendiri mengadopsi dari Konvensi Internasional Montreal.
Anggota Komisi V DPR dari PAN, Teguh Juwarno meminta agar otoritas penerbangan dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendesak pihak Sukhoi memenuhi kewajiban memberikan santunan asuransi kepada keluarga korban sesuai aturan berlaku.
”Kemenhub harus mendesak pihak Sukhoi dan perwakilannya di Indonesia agar hak keluarga korban bisa dipenuhi maksimal,” tegasnya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
”Jadi keluarga harus dapat hak yang Rp 1,25 M itu,” katanya.