Minggu, 9 November 2025

Ijazah Jokowi

Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana

Pengamat menyebut, jika merujuk pasal 310-311 KUHP, majelis hakim harus bisa memfasilitasi pembuktian ijazah Jokowi dalam persidangan Roy Suryo nanti.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunnews
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Pakar telematika, Roy Suryo dan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari KPU DKI Jakarta. Pengamat menyebut, jika merujuk pasal 310-311 KUHP, majelis hakim harus bisa memfasilitasi pembuktian ijazah Jokowi dalam persidangan Roy Suryo nanti. 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tidak disertai dengan bukti ijazah asli Jokowi
  • Pengamat menegaskan bahwa bukti ijazah asli Jokowi bisa dibuktikan ketika di persidangan nanti
  • Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, menjelaskan terkait penetapan tersangka Roy Suryo Cs yang tidak disertai dengan bukti ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden ke-7 tersebut.

Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu itu.

Sebab, mereka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Roy Suryo Cs pun dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Menanggapi soal tidak adanya bukti ijazah asli dalam penetapan tersangka Roy Suryo Cs ini, Hibnu mengatakan bahwa fokus hukum pada kasus tersebut adalah pada pencemaran nama baik.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bukan tentang pemalsuan ijazah, tetapi soal pencemaran nama baik akibat adanya tuduhan ijazah palsu tadi.

"Ini dugaannya kan pencemaran nama baik, jadi fokusnya itu pencemaran nama baik sebagai bentuk pencemaran baik itu adalah perasaan yang dimiliki seseorang," kata Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

"Yang 311 tadi, apa yang dituduhkan itu mengandung kepalsuan, palsu atau tidak, tercemarnya di situ, jadi 310 -311 suatu rangkaian yang tidak dipisahkan, itu yang menariknya gitu. Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemalsuan, tapi pencemaran baik akibat suatu tuduhan," jelasnya.

Hibnu pun menjelaskan, jika memang menggunakan pasal 310-311 KUHP untuk menjerat Roy Suryo Cs, maka majelis hakim juga harus memfasilitasi pembuktian ijazah Jokowi tersebut dalam persidangan nanti, agar bisa diketahui kebenarannya seperti apa.

"Oleh karena itu, mau tidak mau, kalau kita konsisten dengan 311 fitnah terhadap tindakan kepalsuan, ya mau tidak mau nanti hakim harus memfasilitasi, mana yang benar gitu loh, oh ternyata tidak fitnah, oh ternyata fitnah, itu nanti di persidangan dalam pembuktian yang diberlakukan," ucapnya.

Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Roy Suryo Tak Percaya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Bohong Dia

Terkait bukti ijazah Jokowi tersebut, Hibnu menegaskan kembali bahwa hal tersebut bisa dibuktikan ketika di persidangan nanti.

Menurut Hibnu, kubu Roy Suryo tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari bukti untuk membela diri, sehingga memunculkan perdebatan lagi terkait ijazah Jokowi.

Dengan ini, maka diharapkan nantinya akan ada pembuktian ijazah asli Jokowi secara langsung di persidangan.

"Itu bagian dari suatu pembuktian. Nanti kan dalam suatu pembuktian ini equal, kejaksaan, kepolisian mendalilkan suatu bukti-bukti secara subjektif mewakili negara, tapi objektif terhadap hukumnya," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved