Pesawat Sukhoi Jatuh
Rusia Tak Bisa Tanggung Asuransi Sebesar Rp 1,25 Miliar
Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 menjelaskan asuransi jiwa penumpang ada di tanggung jawab perusahaan pengangkut
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 menjelaskan asuransi jiwa penumpang ada di tanggung jawab perusahaan pengangkut. Di dalam aturan itu juga menjelaskan mengenai asuransi jiwa untuk satu penumpang pesawat adalah Rp1,25 miliar, dimana aturan tersebut diadopsi dari Konvensi Internasional Montreal.
Terkait kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100, Pihak Sukhoi hanya akan memberikan asuransi untuk satu korban sebesar 50.000 dollar AS atau Rp 450 juta (kurs Rp 9.000). Dari data Kementerian Perhubungan, alasan negara Rusia sebagai produsen pesawat Sukhoi hanya akan membayar Rp450 juta untuk asuransi kecelakaan, karena mereka belum mengikuti konvensi internasional.
"Infonya Rusia belum meratifikasi konvensi internasional yakni konvensi montreal. Dari itu kita harus lihat tatanan peraturan perundangan-undangan yang ada,"ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, kepada Tribunnews.com, Rabu (16/5/2012).
Bambang menjelaskan kalau Rusia sudah meratifikasi konvensi nasional, Rusia wajib membayar asuransi sebesar Rp 1,25 miliar. Namun kalau belum meratifikasi, Rusia akan menggunakan aturan dari negaranya.
"Hanya dari Kementerian Perhubungan di Indonesia berlaku Permen Nomor 77 tahun 2011, tolong dikomunikasikan dengan pihak mereka. Besarannya Rp 1,25 miliar per orang,"papar Bambang.