KPK Dalami Kasus Korupsi Tiang Pancang Pelabuhan Kubangsari
Dari lima saksi yang dipanggil, empat di antaranya adalah anggota DPRD Cilegon, yakni Nana Sumarna, Hayati Nufus, Adad Musadaas, dan Oji Armuji.
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten.
Hari ini, komisi antikorupsi menjadwalkan pemeriksaan lima saksi, untuk mendalami kasus tersebut.
Dari lima saksi yang dipanggil, empat di antaranya adalah anggota DPRD Cilegon, yakni Nana Sumarna, Hayati Nufus, Adad Musadaas, dan Oji Armuji.
Mereka diperiksa sebagai saksi, guna penyelidikan kasus yang diduga ikut melibatkan BUMN PT Krakatau Steel (KS).
"Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin (21/5/2012).
Lembaga superbodi juga akan memeriksa seorang saksi bernama Priyono, dari pihak swasta. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, pada 14 Mei 2012.
Menurut Hakim, tak ada hubungan pemeriksaan dirinya dengan proyek tukar guling lahan Kubangsari milik Pemkot Cilegon, dengan lahan Warnasari milik PT Krakatau Steel, yang sebelumnya KPK juga sudah memeriksa direktur utamanya, Fazwar Bujang, pada Rabu pekan lalu.
Fazwar mengaku ditanya penyidik KPK seputar proses pembangunan Pelabuhan Kubangsari, hingga seputar proses tukar guling lahan Kubangsari.
Pemkot Cilegon dan KS beberapa waktu lalu telah menandatangani proses tukar guling lahan Kubangsari milik pemkot, dengan lahan di Warnasari milik KS.
Tak hanya itu, lahan yang di atasnya telah dibangun dermaga, juga mendapat penggantian biaya pembangunan yang dikeluarkan KS.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Cilegon dua periode 1999-2004 dan 2004-2009, Tubagus Aat Syafa’at, sebagai tersangka kasus pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
KPK menduga terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar. (*)
BACA JUGA