Umar Patek Diadili
Pengacara Umar Patek Tak Sependapat Tuntutan Jaksa
Tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan penuntut umum kepada terdakwa dugaan terorisme Umat Patek dikeluhkan tim pengacara.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan penuntut umum kepada terdakwa dugaan terorisme Umat Patek dikeluhkan tim pengacara. Siang tadi, penuntut umum menyatakan Umar Patek bersalah atas enam dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Tapi fakta persidangan membuktikan bahwa peranan dia di Bom Natal dan Bali I sangat kecil sekali. Dia sendiri tidak mengerti bom akan diledakkan di bom bali," ujar Akhyar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Akhyar mengakui kliennya yang bisa dipanggil Umar Arab atau Umar Kecil memang ikut merakit. Tapi bahan rakitan Umar seperti kebanyakan bahan untuk membuat mercon. Salah satunya seperti potasium florat, belerang.
Sementara itu, untuk Bom Bali I, Umar Patek tidak sepaham dengan pendapat Dulmatin dan Imam Samudera. Lagipula Umar Patek tak mengetahui bom tersebut akan ditempatkan di beberapa kafe yang terdapat banyak warga negara asing.
Terpisah, pengacara Umar Patek lainnya Ahmad Basuki, menilai dari enam dakwaan yang menurut penuntut umum terbukti tidak benar. Dari fakta-fakta dan persidangan, tidak banyak hal yang bisa diungkap penuntut umum.
"Makanya nanti semua uraian dakwaan jaksa penuntut umum akan kami uji kembali bersama tim apa benar semua putusan jaksa memenuhi unsur seperti yang dibacakannya," ujar Ahmad Basuki.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali akan menggelar persidangan Umar Patek, yang ahli membuat bom, pada Senin tanggal 28 Mei 2012, dengan agenda nota pembelaan dari Umar Patek dan tim pengacaranya atas tuntutan penuntut umum.