Sabtu, 13 September 2025

Umar Patek Diadili

Umar Patek: Saya Mohon Maaf atas Kesalahan Saya

Umar juga memohon maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban yang meninggal dunia

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Umar Patek: Saya Mohon Maaf atas Kesalahan Saya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (berbaju putih)

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Terdakwa dugaan kasus terorisme Hisyam alias Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab menyampaikan permohonan maaf kepada umar Nasrani khususnya di Jakarta, karena terlibat dalam Bom Natal pada tahun 2000 silam.

Hal itu disampaikan Umar usai dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Patek dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Umar Patek tak menyinggung soal tuntutan seumur hidup oleh jaksa kepadanya.

"Saya Hisyam alias Umar Patek, merasa menyesal atas perbuatan saya atas kesalahan saya, karena hal itu jelas sebelumnya saya memiliki dasar-dasar ikut dalam perbuatan tidak benar," ujar Umar yang mengenakan kemeja koko dan celana putih.

Umar juga memohon maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban yang meninggal dunia baik warga negara Indonesia dan warga negara asing terkait keikutsertaannya dalam aksi Bom Bali I pada 2002. Ia tak lupa meminta maaf atas peristiwa itu kepada masyarakat Bali.

"Saya memohon maaf kepada Pemerintah RI atas kesalahan saya dan istri dalam membuat dan mendapatkan surat perjalanan atau paspor RI dengan cara-cara yang tidak benar. Baik dengan memalsukan data-data yang ada," tandasnya.

Menurut koordinator jaksa Bambang Suharjadi dalam persidangan, Umar Patek terbukti bersalah atas enam dakwaan yang diajukan jaksa. Salah satunya Umar terlibat Bom Bali I pada 2002, bersama Sawad, Dr. Azhari dan Dulmatin.

Untuk meledakkan bom tersebut, mereka telah mempersiapkan dan merakitnya selama tiga minggu berbentuk mobil L 300 dan rompi. Kemudian bom tersebut diledakkan di Paddy's Pub dan Sari Club, yang dipilih karena banyak orang asing.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa umar patek dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Bambang dalam pembacaan dakwaan.

Menurut Bambang, tindakan Umar Patek diberatkan karena telah menganggu stabilitas kemanan dan perekonomian dunia dan pariwisata, menimbulkan pendreritaan yang panjang kepada keluarga korban, dan berdampak sadis.

"Hal yang meringankan karena terdakwa sopan dan koperatif, mengakui perbuatan, terbuka dan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada dunia internasional. Terdakwa tidak menyetujui perbuatan itu tapi karena perbuatan itu atas dorongan teman-temannya," tambahnya.

Menurut Bambang, tindakan Umar Patek diberatkan karena telah menganggu stabilitas kemanan dan perekonomian dunia dan pariwisata, menimbulkan penderitaan yang panjang kepada keluarga korban, dan berdampak sadis.

"Hal yang meringankan karena terdakwa sopan dan koperatif, mengakui perbuatan, terbuka dan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada dunia internasional. Terdakwa tidak menyetujui perbuatan itu tapi karena perbuatan itu atas dorongan teman-temannya," tambahnya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan