Senin, 4 Mei 2026

Golkar Setuju Presiden Lepas Jabatan Parpol

Ketua DPP Partai Golkar, Hadjriyanto Tohari, menyatakan memang tidak ada aturan seorang presiden merangkap jabatan di partai politik (parpol).

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hadjriyanto Tohari, menyatakan memang tidak ada aturan seorang presiden merangkap jabatan di partai politik (parpol).

Namun, mengingat luas dan beratnya tugas seorang presiden, maka diperluan aturan dalam Undang-undang Pilpres mengatur agar presiden harus melepas jabatan, termasuk jabatan ketua parpol.

"Saya menyetujui keharusan seorang presiden melepaskan jabatannya sebagai ketua partai," kata Hadjriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/201).

Hadjriyanto mengatakan ada dua alasan seorang presiden harus melepaskan jabatan di parpol.

Pertama, agar presiden lebih fokus dalam menjalankan tugasnya yang berat. Dan kedua, presiden adalah kepala negara yang sudah seeloknya menjadi bapak dari seluruh rakyat Indonesia dengan berbagai latar belakang parpol dan golongan.

Jika tetap menapakkan kakinya di parpol, maka akan mempengaruhi kebijakan seorang presiden.

"Presiden yang merangkap ketua umum parpol, atau ketua dewan pembina atau pertimbangan salah satu parpol, tetap saja akan mengesankan sebagai partisan. Sebagai partisann maka kebijakan-kebijakanya akan menjadi sulit diterima dan didukung penuh oleh mereka yang di luar parpol tertentu itu. Pasalnya, selalu akan ada prejudice (prasangka) terhadap diri presiden yang dikesankan partisan itu," paparnya.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved