Senin, 4 Mei 2026

Mirip Mobil Listrik, MK Usul Sisa Kuota Internet Jadi Uang Lagi!

Sisa kuota internet hangus? Hakim MK usul balikin jadi uang seperti mobil listrik! Cek nasib sisa kuota Anda di sini, jangan mau rugi terus!

Tayang:
Youtube MKRI
GUGATAN KUOTA HANGUS — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah memberikan penjelasan mengenai prinsip keadilan dengan membandingkan sistem pengisian daya mobil listrik dan kuota internet saat memimpin sidang uji materi UU Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5/2026). Ia mengusulkan agar sisa kuota internet yang tidak habis terpakai dikembalikan dalam bentuk nilai uang kepada konsumen demi menciptakan praktik bisnis yang sehat. 
Ringkasan Berita:
  • Hakim MK bandingkan kejujuran isi daya mobil listrik dengan sistem kuota internet yang sering hangus sepihak.
  • Tegas sebut sisa kuota satu giga adalah hak rakyat, harusnya balik jadi duit bukan raib begitu saja.
  • Skema bisnis operator seluler kini dipertanyakan di meja hijau demi keadilan dompet seluruh konsumen di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengusulkan agar sisa kuota internet yang tidak habis terpakai dikembalikan dalam bentuk uang kepada konsumen, berkaca pada transparansi sistem pengisian daya mobil listrik.

Hal itu disampaikan hakim Guntur saat memimpin sidang uji materi UU Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Hakim Guntur menyoroti aspek keadilan dalam sistem kuota internet yang saat ini berlaku di Indonesia.

Ia menceritakan pengalaman pribadinya saat mengisi daya kendaraan listrik yang dinilai jauh lebih jujur dibandingkan layanan data seluler.

"Misalnya saya mengisi daya listriknya 50 KWH dan kemudian saya bayar dengan 127 ribu misalnya. Kemudian setelah saya mengisi, ternyata tidak perlu sampai 50 KWH sudah penuh mobil listrik saya, 45 atau 47 KWH sudah penuh," ungkap Guntur di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengisian daya tersebut, kelebihan pembayaran tidak hangus, melainkan langsung dikembalikan kepada pengguna.

“Apakah yang terjadi? Duit yang saya sudah bayar 127 ribu itu, itu 7 ribu, 10 ribu, berapa ribu? Itu kembali," ucapnya.

Baca juga: Hakim MK Cecar Operator Seluler Soal Kuota Hangus, Telkom Kok Bisa Sediakan Paket Unlimited?

Sisa Kuota Adalah Hak Milik Rakyat

Meskipun sektor energi dan telekomunikasi berbeda, Guntur menegaskan bahwa prinsip dasar perlindungan konsumen tidak boleh dibeda-bedakan.

Ia mengkritik keras mekanisme kuota hangus yang dianggap mengambil hak milik masyarakat secara sepihak saat masa aktif berakhir.

“Boleh enggak begitu? Ketika misalnya habis 30 hari, ini saya berpikirnya begitu ya. Habis 30 hari ini, tapi masih ada tadi 10 giga misalnya, itu 1 giga itu senilai berapa? Kembalikan saja duitnya," tegas Guntur.

Menurutnya, pengembalian nilai sisa kuota—meskipun nominalnya kecil—adalah kunci dari hubungan bisnis yang bermartabat dan sehat.

“Tapi, masih ada 1 gigabyte punyanya customer, masyarakat. Boleh enggak 1 gigabyte itu anda kembalikan seharga berapa nilainya? Seribu perak kek, 2000 perak, kembalikan. Itulah bisnis yang sehat menurut hemat saya," pungkasnya.

Duduk Perkara

Sidang ini merupakan agenda pengujian Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Persidangan tersebut turut menghadirkan keterangan dari operator seluler raksasa seperti Telkomsel, Indosat, dan XL, serta melibatkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan pihak PLN.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved