ATSI Peringatkan Harga Internet Bisa Melonjak Jika Sistem Kuota Berbasis Masa Berlaku Dihapuskan
ATSI memperingatkan potensi kenaikan harga layanan internet jika sistem kuota berbasis masa berlaku dihapuskan.
Ringkasan Berita:
- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperingatkan potensi kenaikan harga layanan internet jika sistem kuota berbasis masa berlaku dihapuskan.
- ATSI menilai perubahan tersebut akan berdampak langsung pada struktur biaya dan perilaku penggunaan masyarakat.
- Adnial menjelaskan, tanpa adanya batasan waktu, pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berpotensi menimbun kuota dalam jumlah besar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperingatkan potensi kenaikan harga layanan internet jika sistem kuota berbasis masa berlaku dihapuskan.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), ATSI menilai perubahan tersebut akan berdampak langsung pada struktur biaya dan perilaku penggunaan masyarakat.
Baca juga: Operator Seluler Ngaku Tak Ambil Untung dari Kuota Internet Hangus, Diutarakan di Sidang MK
"Tarif internet akan mengalami kenaikan dan dalam kondisi ini pihak-pihak yang mempunyai daya beli tinggi akan diuntungkan," kata Kuasa Kukum ATSI, Adnial Roemza, di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5/2026).
"Mengingat dapat menumpuk akses internet yang kapasitasnya terbatas hanya untuk kepentingan dirinya atau afiliasinya dalam jangka waktu yang tidak tertentu," sambungnya.
Adnial menjelaskan, tanpa adanya batasan waktu, pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berpotensi menimbun kuota dalam jumlah besar.
Kondisi ini dinilai dapat mengganggu keseimbangan distribusi akses internet.
Selain itu, perubahan sistem juga dinilai akan menyulitkan operator dalam mengelola jaringan dan memperkirakan kebutuhan kapasitas.
"Opsel akan kesulitan untuk mengontrol perilaku pelanggan dan melakukan perencanaan dan manajemen kapasitas jaringan untuk memastikan kualitas layanan data internet berjalan dengan baik," tuturnya.
Ketidakpastian penggunaan jaringan tersebut berisiko meningkatkan beban infrastruktur, yang pada akhirnya dapat mendorong operator menyesuaikan tarif layanan.
Dengan demikian, menurutnya, sistem kuota dengan batas waktu dan volume tetap diperlukan.
Hal itu guna menjaga keseimbangan antara akses masyarakat dan keberlanjutan layanan telekomunikasi.
Sebagai informasi, sejumlah operator seluler memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait ‘kuota hangus’.
Provider telekomunikasi tersebut adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.
Selain itu turut dipanggil juga hadir Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia dan PLN.
Seluruhnya diminta MK untuk memberi keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Suami-Istri-Datangi-MK-Gugat-Aturan-Sisa-Kuota-Internet-Hangus-Nilai-Rugikan-Konsumen.jpg)