Denny Indrayana Ingin Balik ke Kampus
Denny Indrayana menyatakan siap kembali ke kampus jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan pihak penggugat.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) akan memustuskan perkara judicial review ( Pemohon uji materi ) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mempermasalahkan posisi wakil menteri, hari ini Selasa (5/6/2012).
Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan siap kembali ke kampus jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan pihak penggugat.
"Kalaupun nanti dibatalkan (posisi wakil menteri), saya balik ke kampus UGM," kata Denny di kantornya, Selasa (5/6/2012) pagi.
Menurut Denny, ia siap dengan apapun keputusan MK. Terlebih, bukan menjadi masalah seandainya MK mengabulkan pihak penggugat.
"Seperti lagu Bob Marley, No Woman No Cry nah kalau saya No Wamen No Cry," candanya.
Kendati demikian, Denny enggan bespekulasi jauh terkait keberadaan posisi wakil menteri yang tengah disengketakan. Ia hanya berpendapat bahwa hakim konstitusi sangat berpengalaman dan sudah tahu duduk persoalannya.
"Saya tidak punya prediksi apapun bagaimana putusannya. Tapi saya melihat hakim MK sangat berpengalaman," terang Denny.
Seperti diketahui, nasib belasan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II akan ditentukan hari ini oleh MK.
Nasib mereka akan diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui sidang gugatan Undang-undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Jabatan belasan wakil menteri dianggap bertentangan dengan konstitusi yakni pasal 17 UUD 1945.
Adapun Gerakan Nasioanal Pemberantasan Korupsi Pusat yang mengajukan gugatan tersebut. Adi Warman sang ketua dan TB Imamuddin mempertanyakan Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara.
UU tersebut memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementrian tertentu. Adi dan Imam menilai Pasal 10 UU Kementrian Negara bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Sebab, konstitusi tidak menyebut mengenai posisi wakil menteri.
Sejumlah saksi ahli pun sudah dipanggil MK. Sebut saja Bagir Manan bekas Ketua MA, Yusril Ihza Mahendra bekas Menteri Hukum dan HAM, Adnan Buyung Nasution, Menteri Amir Syamsuddin, dan bekas calon Wakil Menteri Anggito Abimanyu.