Kemhan Tandatangani Pengadaan 1 Unit Kapal PKR 10514
Kementerian Pertahanan (Kemhan) Melalui Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) secara resmi menandatangani Kontrak Pengadaan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) Melalui Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) secara resmi menandatangani Kontrak Pengadaan satu unit Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) 10514 dengan Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS) dari Belanda.
"Menteri pertahanan sudah mengariskan apa perintah presiden bahwa Indonesia belum memiliki tehknologi ini," ujar kepala Baranahan Kemhan, Mayjen TNI Ediwan Prabowo sesuai siaran pers yang diterima sesusai penandatanganan yang digelar di gedung Baranahan Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).
Ediwan menjelaskan, penandatanganan kontrak dengan menghadirkan Kapal sepanjang 105 meter ini guna mendukung tugas mejaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disamping digunakan dalam tugas tempur, Ediwan mengungkapkan, Kapal PKR ini juga diperlukan utuk memberikan deterrent effect atau efek gentar terhadap pihak manapun yang akan mencoba mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Selanjutnya, Ediwan mengatakan, dalam pembangunan Kapal PKR 10514 ini DSNS melakukan kerjasama produksi dengan PT. PAL Indonesia selaku industri perkapalan dalam negeri sekaligus DSNS memberikan Transfer of Technology dalam penyusunan rangkaian kapal tersebut
"Kita bisa membeli dari luar negeri tetapi harus mengikuti ToT dengan target yang pertama memberikan kemampuan pada industri kita sendiri minimal mampu melaksanakan pemeliharaan Alutista," kata Ediwan Menjelaskan.
Kontrak ini ditandatangani juga oleh Director Naval Sale of DSNS, Evert Van Den Broek. Hadir juga sejumlah pejabat di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes TNI AL. Tjeerd de Zwaan selaku Duta Besar Belanda untuk Indonesia juga menghadiri acara penandatanganan kontrak ini.
Klik Juga: