Posisi Wakil Menteri
Istana: Tak Ada Masalah dengan Status Wakil Menteri
Banyaknya desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan sementara 20 Wakil Menteri
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyaknya desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan sementara 20 Wakil Menteri, disambut dingin oleh pihak Istana.
Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, bahwa itu semua dikembalikan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya menyangkut kedudukan Wakil Menteri (Wamen).
Putusan MK tersebut menyatakan Keputusan Presiden memang perlu diperbarui.
“Dan dengan demikian, sebetulnya tidak ada masalah dengan status Wamen. Mereka menjalankan tugas sebagaimana biasa. Sampai ada pembaruan Keppres,” ungkapnya saat ditemui wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Presiden harus segera memberhentikan para Wakil Menteri. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak.
Kalau Presiden berkeingian untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai dengan isi Putusan MK.
Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab MK telah menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat karier adalah bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut.
Atas pernyataan tersebut, Julian mengembalikan hal ini pada konstitusionalitas hak Presiden yang mengangkat Menteri dan Wamen. ”Itu sebetulnya semua dikembaliakn ke hak ekslusif Presiden,” ujarnya.
Karenanya, tegas Julian, ke-20 wamen masih tetap dipakai dan bekerja seperti biasanya.
Pasalnya, nomenklatur wamen tetap dan tidak ada masalah. “Bahwa Presiden dapat mengangkat wamen dengan pertimbangan beban kerja dan atas dianggap perlunya penanganan khusus, maka perlu dilaksanakan. Presiden berhak secara konstitusional mengangkat para wamen,” terangnya lebih lanjut.