Buronan BLBI Ditangkap
Kejagung Persilakan Sherny Kojongian Ajukan PK
Menurut Adi, setelah eksekusi, pihaknya akan fokus pada pengejaran aset Sherny.
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, M.Adi Toegarisman mengatakan, rencana pengajuan Penijauan Kembali (PK) oleh terpidana Bantuan Likuditas Bank Indonesia di Bank Harapan Sentosa (BLBI BHS) Sherny Kojongian, tidak akan mengganggu proses hukum.
Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/06/2012), Adi mengatakan eksekusi Sherny akan terus beranjut sesuai hukum yang berlaku, walaupun PK tersebut diajukan.
"Silakan ajukan PK, kami sebagai lawan akan hadapi sesuai dengan fakta hukum yang ada," katanya.
Menurut catatan Kejaksaan Agung, dari penyitaan yang sudah dilakukan, baru terkumpul sekitar Rp 885 miliar dari total Rp 1,9 triliun yang digondol BHS. Menurut Adi, setelah eksekusi, pihaknya akan fokus pada pengejaran aset Sherny.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak pengacara Sherny, Afrian Bondjol berencana mengajukan PK.
PK diajukan dengan alasan persidangan tidak berjalan sempurna tanpa kehadiran Sherny, karena sang klien sudah berada di Amerika Serikat jauh sebelum disidangkan.
Selain itu, Afrian juga mengatakan pengadilan masih harus mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang meringankan.