KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
Gaji Besar Bukan Jaminan Tidak Korupsi
Dua pegawai Ditjen Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditangkap KPK terkait suap yang diterima dari pengusaha.
Penulis:
Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pegawai Ditjen Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditangkap KPK terkait suap yang diterima dari pengusaha.
Kedua pegawai itu tertangkap tangan menerima suap di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Rabu (20/6/2012) petang.
Keduanya telah dibawa ke KPK. Ini bukan pertama kali pegawai Kemenkeu ditangkap KPK terkait suap. Sebelumnya, pegawai Ditjen Pajak juga pernah ditangkap KPK dalam kasus yang sama, menerima suap dari pengusaha.
Kedua institusi yang bernaung di bawah Kemenkeu, dikenal sebagai institusi yang pertama kali menerapkan program reformasi birokrasi, termasuk penerapan sistem remunerasi gaji pegawainya.
Dengan kata lain, gaji dan tunjangan yang diperoleh kedua institusi ini, Ditjen BC dan Pajak, lebih tinggi dibandingkan kementerian lainnya.
Sebagai perbandingan, gaji yang diterima pegawai pajak Gayus Tambunan Golongan III A mencapai Rp 14 juta per bulan. Gayus juga ditangkap dalam kasus suap beberapa waktu oleh KPK.
Menanggapi soal remunerasi pegawai BK tersebut, Juru Bicara Ditjen BC Marpediansyah mengatakan, pihaknya sudah memperbaiki SDM di direktorat itu, namun adanya peristiwa ini bukan berarti proses reformasi gagal dilaksanakan.
"Ini perbuatan oknum tercela," katanya ketika dikonfirmasi.
Proses reformasi internal di BC, lanjutnya, sudah dijalankan secara menyeluruh.
"Oknum seperti ini bisa ada di mana saja. Ini perbuatan tercela," tuturnya lagi. (*)
BACA JUGA