KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
Kasusnya Akan Dilimpahkan ke Lembaga Hukum Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir akan melimpahkan berkas perkara 7 orang terperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir akan melimpahkan berkas perkara 7 orang terperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh oknum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com di KPK, pelimpahan perkara ini didasari alasan motif dan nominal perkara yang terbilang kecil. Sehingga lembaga antikorupsi tersebut tidak dapat menanganinya dengan dalih terkendala Undang-Undang.
Dalam UU KPK pun disebutkan batas nominal perkara yang dapat ditangani KPK.
"Kemungkinan Perkara ini akan dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain. Perkaranya sederhana. Cuma penahanan barang pribadi dan itu masih bisa ditangani lembaga lain," ujar sumber dari internal KPK kepada Tribunnews.com, Kamis, (21/6/2012).
Sementara dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Johan Budi, ia mengaku belum mengetahuinya. Diterangkan Johan belum turunnya informasi itu lantaran ketujuh orang yang ditangkap kemarin masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
"Jika benar, nanti kita informasikan," tegas Johan di kantornya.
Sebelumnya, KPK tangkap tangan tujuh orang di dua tempat berbeda. Pertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan atau KM 13 tol Jakarta -Merak.
Di bandara dilakukan tangkap tangan terhadap Kasub di bagian kargoa Bea dan Cukai berinsial W (Wahono), dan dua dari pihak swasta berinisial E (Edi) dan A (Aan). Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A (Andrew/warga AS), R (Roy), dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang satpam.
Wahono diduga menerima uang yang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik Andrew, warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.
"Di TKP kita temukan uang Rp 104 juta di tangan ADan di tangan E Rp 6 juta. Satu lagi di tangan R masih dihitung," kata Johan Budi belum lama ini.
Johan menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika dengan melalui perantara yang bernama Edy. Saat ini, ketujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK dalam waktu 1x24 jam sejak dibawa ke kantor KPK.
Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang yang menurut pengakuannya sebesar Rp 150 juta.
Baca Juga: