John Kei Ditangkap
Berkas Kurang Saksi Ahli, John Kei Belum Disidang
Berkas perkara John Kei yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi sejak Senin (23/4/2012) lalu sampai dengan saat ini
Penulis:
Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara John Kei yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi sejak Senin (23/4/2012) lalu sampai dengan saat ini masih belum siap untuk disidangkan (P21) lantaran kurangnya saksi ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan beberapa waktu lalu berkas perkaranya sempat P18 dan sudah dilengkapi kekurangannya dan saat ini masih menunggu P21.
"Waktu itu sempat P18 sudah dilengkapi, kembalikan ke Kejaksaan lagi dan sekarang belum P21. Masih kurang saksi ahli pidana," ujar Rikwanto, Jumat (22/6/2012) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Rikwanto menjelaskan berkas John Kei terpisah dengan berkas lima tersangka lainnya. John Kei dijerat pasal 340 jo 55 KUHP mengenai keikutsertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan berkas kelima tersangka lainnya, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Danny Res, dan Kupra tinggal menunggu persidangan.
Untuk diketahui, Bos Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, tewas dibunuh dengan luka tusuk di leher, perut, dan pinggang di Swis-Bellhotel beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, John Kei, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
Motif pembunuhan diduga masih seputar tagihan jasa penagihan anak buah John Kei yang digunakan Ayung sebesar Rp 600 juta.
- Dirawat di RS Polri, Penahanan John Kei Dibantarkan
- Jhon Kei Masih Ditangani Dokter Profesional di RS…
- Infeksi, John Kei Dirawat di RS Polri
- Berkas Perkara John Kei Sudah Dilimpahkan ke Kejati
- Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Pembunuhan Ayung
- Berkas Tersangka Pembunuhan Ayung Sudah Masuk Kejaksaan