Sabtu, 23 Agustus 2025

Gedung Baru KPK

DPR Setuju KPK Tinggal Bangun Gedung Baru

Pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik. Karena di satu sisi pihak KPK membutuhkan dengan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto DPR Setuju KPK Tinggal Bangun Gedung Baru
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Koalisi Saweran KPK melakukan konferensi pers bersama para pimpinan KPK, Kamis (28/6/2012), mengenai donasi bagi pembangunan Gedung KPK. Pembangunan Gedung baru KPK tersebut menjadi polemik setelah beberapa LSM dan sejumlah masyarakat berinisiatif melakukan penggalangan dana, karena lambatnya proses persetujuan yang digodok di DPR. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik. Karena di satu sisi pihak KPK membutuhkan dengan segera, namun hal tersebut belum dapat terbangun lantaran DPR belum juga menyetujuinya.

Padahal menurut penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, pihaknya hanya menginginkan gedung berlantai 16 untuk menampung 1.200 pegawai yang hingga saat ini masih menduduki gedung lama yang kapasitasnya hanya dapat dihuni sekitar 400 pegawai.

Kendati demikian, KPK telah memiliki tanah kosong untuk membangun gedung barunya tersebut. "Tinggal dibangun saja kalau DPR setuju," kata Abdullah saat dihubungi, Minggu (1/7/2012).

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, lahan pembangunan gedung baru KPK sudah tesedia.

Bahkan, KPK telah memiliki tanah seluas 8.000 meter persegi, tak jauh dari Gedung KPK saat ini. Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, gedung tersebut rencananya berdiri di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK pun sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 225 miliar. Proyek pembangunan rencananya berlangsung multiyears, yakni Rp 61 miliar per tahun.

Menurut Bambang, rencana pembangunan gedung baru KPK sudah diinformasikan ke pihak Kementerian Pekerjaan Umum, terkait persetujuan luasnya. Sedangkan MenPAN-RB setuju mengenai sumber daya, dan Menkeu setuju soal sumber dana.

"Ketiga hal itu juga menjadi alasan pengajuan pembangunan gedung baru KPK ke DPR," ujarnya.

Bambang menjelaskan, KPK perlu gedung baru yang sesuai kapasitas dan kinerja sumber daya manusia (SDM) yang ada. Hingga kini, pengajuan itu masih diberi tanda bintang oleh Komisi III DPR.

Tanda bintang biasanya diberikan karena ada suatu masalah, sehingga tidak bisa diajukan ke tingkat lebih tinggi, yaitu ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan