Neneng Tertangkap
Hasan Kushi Sudah Dua Kali Diperiksa
Selama menjadi tahanan titipan KPK di Polda Metro Jaya sejak Kamis (14/6/2012) lalu, M Hasan bin Kushi (52), seorang tersangka pengawal
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menjadi tahanan titipan KPK di Polda Metro Jaya sejak Kamis (14/6/2012) lalu, M Hasan bin Kushi (52), seorang tersangka pengawal Neneng, istri dari Nazarudin yang juga tersangka korupsi, sudah dua kali diperiksa oleh KPK.
"Hasan statusnya tahanan KPK, dia dititipkan di tahanan Polda, statusnya tahanan titipan KPK. Selama di Polda, Hasan sudah diperiksa oleh penyidik media selama dua kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (1/7/2012).
Dikatakan Rikwanto, Hasan diperiksa dua kali yakni pada tanggal 20 Juni 2012 dan 26 Juni 2012. Kemudian mengenai pengamanan di tahanan, Rikwanto mengatakan ada SOP tersendiri bagi tahanan titipan termasuk Hasan.
Menurut Rikwanto, apabila ada yang ingin membesuk Hasan harus melalui rekomendasi dari penyidik KPK.
"Tidak setiap orang bisa membesuk Hasan, harus ada rekomendasi dari pihak penyidik KPK, jadi yang besuk tidak sembarangan," ujar Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, mengenai sampai kapan Hasan ditahan di tahanan kriminal umum Polda, pihak KPK lah yang nantinya menentukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan keputusan pihak KPK, dua pengawal Neneng yang keduanya berkewarganegaraan Malaysia yakni Hasan meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka lainnya yakni R. Azmi bin Muhammad Yusuf meringkuk di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebelumnya, usai melakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan M Hasan dan R. Azmi sebagai tersangka lantaran diduga ikut membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta.