Selasa, 19 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

Hasan Kushi Sudah Dua Kali Diperiksa

Selama menjadi tahanan titipan KPK di Polda Metro Jaya sejak Kamis (14/6/2012) lalu, M Hasan bin Kushi (52), seorang tersangka pengawal

zoom-inlihat foto Hasan Kushi Sudah Dua Kali Diperiksa
TRIBUN Batam/TRIBUN Batam
Neneng (tengah) mengunakan cadar berjalan bersama Muhamad Hasan (depan), dan Chamila (kiri) serta dibelakang R Azmi Muhamad Yusuf terekam Kamera CCTV Bandara Bandara Hang Nadim Batam. Selasa (13/6/2012) (TRIBUN Batam)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menjadi tahanan titipan KPK di Polda Metro Jaya sejak Kamis (14/6/2012) lalu, M Hasan bin Kushi (52), seorang tersangka pengawal Neneng, istri dari Nazarudin yang juga tersangka korupsi, sudah dua kali diperiksa oleh KPK.

"Hasan statusnya tahanan KPK, dia dititipkan di tahanan Polda, statusnya tahanan titipan KPK. Selama di Polda, Hasan sudah diperiksa oleh penyidik media selama dua kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (1/7/2012).

Dikatakan Rikwanto, Hasan diperiksa dua kali yakni pada tanggal 20 Juni 2012 dan 26 Juni 2012. Kemudian mengenai pengamanan di tahanan, Rikwanto mengatakan ada SOP tersendiri bagi tahanan titipan termasuk Hasan.

Menurut Rikwanto, apabila ada yang ingin membesuk Hasan harus melalui rekomendasi dari penyidik KPK.

"Tidak setiap orang bisa membesuk Hasan, harus ada rekomendasi dari pihak penyidik KPK, jadi yang besuk tidak sembarangan," ujar Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, mengenai sampai kapan Hasan ditahan di tahanan kriminal umum Polda, pihak KPK lah yang nantinya menentukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan keputusan pihak KPK, dua pengawal Neneng yang keduanya berkewarganegaraan Malaysia yakni Hasan meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka lainnya yakni R. Azmi bin Muhammad Yusuf meringkuk di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, usai melakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan M Hasan dan R. Azmi sebagai tersangka lantaran diduga ikut membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan