Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilihan Gubernur DKI

DKPP Punya Cukup Bukti Pelanggaran Etik Ketua KPU DKI

Dari dua kali sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan terlapor Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto DKPP Punya Cukup Bukti Pelanggaran Etik Ketua KPU DKI
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua KPU DKI Dahliah Umar (tengah) saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta Pusat, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Rabu (27/6/2012). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut laporan tiga tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yakni Jokowi-Ahok, Alex Noerdin-Nono Sampono dan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner yang dilakukan Ketua KPU DKI Dahliah Umar terkait kisruhnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari dua kali sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan terlapor Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, DKPP sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk mengambil keputusan yang tepat.

Namun Ketua DKPP Jimly Assidiqie belum mau membuka apakah bukti-bukti tersebut memberatkan Dahlia Umar atau tidak.

"Sudah, sudah, sudah sangat cukup (bukti), tinggal kita putuskan, tapi jangan dulu kita simpulkan," ungkap Jimly di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2012).

Dalam sidang kedua DKPP mendengarkan keterangan dua orang saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada DKI 2012.

Namun dijelaskan Jimly, apapun keputusan sidang etik yang diselenggarakan DKPP, tidak memiliki implikasi apapun terhadap penyelenggaraan Pemilu pasalnya hanya memutuskan kesalahan etika seseorang dalam hal ini ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar yang dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab.

"Pokoknya etika itu ujung-ujungnya pasti akan menimbulkan kecurigaan, nanti dalam putusan kita terangkan bagaimana," ungkapnya.

Seperti diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahlia Umar terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada DKI 2012.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimly Assidiqie, Selasa (3/7/2012).

Dalam persidangan kali ini, ada dua saksi yang dihadirkan diantaranya Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah dan mantan ketua KPU DKI Jakarta yang kini duduk di KPU pusat Juri Ardiantoro.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB. Persidangan dihadiri langsung Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar selaku pihak yang diadukan.

Sementara pihak penggugat yang dihadiri empat tim advokasi pasangan calon gubernur, antara lain RBJ Bangkit dari pasangan Alex-Nono, Sirra Prayuna dari pasangan Jokowi-Ahok, Agus Otto dari pasangan Hidayat-Didik, dan Mustafa dari pasangan Hendardji-Ahmad Reza.

Dalam kesaksiannya ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menjelaskan bagaimana DPT ditetapkan KPU DKI Jakarta sampai akhirnya menjadi permasalahan. Detik-detik penetapan DPT pada 2 Juli 2012 dalam rapat pleno KPU berlangsung alot bahkan sempat deadlock.

Tetapi Panwaslu saat itu menolak bila KPU harus mengundur penetapan DPT sampai akhirnya DPT pun ditetapkan.

"Kami saat itu mengancam apa bila penetapan DPT diundurkan, maka KPU sudah melanggar asas tertib penyelenggaraan dan asas kepastian hukum," ungkapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan