Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Zulkarnaen Diberhentikan dari DPR jika Statunya Terdakwa
Kini, politisi Golkar Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Qur'an.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo menegaskan, BK akan memberhentikan Zulkarnaen Djabar sebagai wakil rakyat jika sudah berstatus terdakwa.
Kini, politisi Golkar Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Qur'an.
"Di BK akan kita tetap berhentikan sementara, kalau sudah ditetapkan terdakwa tetap, akan kita berhenti tetap," kata Siswono di gedung DPR Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Menurut Siswono BK menyerahkan penyusutan kasus ini ke aparat hukum dalam hal ini KPK.
" Kalau tidak tersangka, maka kita lepaskan kasus ini. Kita tidak ingin mendahului hukum, kita tunggu saja," kata dia.
Menurut dia BK banyak menangani kasus. "Kita mempersilahkan ke KPk, lebih cepat lebih baik," katanya.
- Nurul Arifin: Sebaiknya Zulkarnaen Mundur dari DPR
- Agung Laksono: Korupsi Al Quran Ganggu Citra Golkar
- Zulkarnaen Djabar Berdoa Indonesia Bebas dari Kemiskinan
- KPK: Zulkarnaen Tersangka Pembahasan Anggaran
- Keluarga Tidak Kaget Zulkarnaen Tersangka Korupsi
- Zulkarnaen dan Dendi Diduga Terima Suap Rp 4 Miliar