Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Zulkarnaen Diberhentikan dari DPR jika Statunya Terdakwa

Kini, politisi Golkar Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Qur'an.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Zulkarnaen Diberhentikan dari DPR jika  Statunya Terdakwa
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar (tengah), tersangka korupsi pengadaan Al Quran

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo menegaskan, BK akan memberhentikan Zulkarnaen Djabar sebagai wakil rakyat jika sudah berstatus terdakwa.

Kini, politisi Golkar Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Qur'an.

"Di BK akan kita tetap berhentikan sementara, kalau sudah ditetapkan terdakwa tetap, akan kita berhenti tetap," kata Siswono di gedung DPR Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Menurut Siswono BK menyerahkan penyusutan kasus ini ke aparat hukum dalam hal ini KPK.

" Kalau tidak tersangka, maka kita lepaskan kasus ini. Kita tidak ingin mendahului hukum, kita tunggu saja," kata dia.

Menurut dia BK banyak menangani kasus. "Kita mempersilahkan ke KPk, lebih cepat lebih baik," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan