Mafia Pajak Jilid II
Kejagung Batal Sita Tanah PT.BPS
Kejaksaan Agung RI batal menyita 28 bidang tanah milik PT Bangun Persada Semesta (BPS) terkait kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI batal menyita 28 bidang tanah milik PT Bangun Persada Semesta (BPS) terkait kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012), mengatakan bahwa penyitaan dibatalkan karena tanah BPS itu berstatus sengketa dengan warga sekitar perumahan BPS di kawasan Jatiasih Bekasi, Jawa Barat.
Adi mengatakan penggantian dengan uang itu diperbolehkan. Menurutnya uang itu telah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus Dhana. Namun demikian, pihak BPS menggantinya dalam beberapa tahap, dan baru Rp 2 miliar yang diserahkan.
"Daripada bermasalah, BPS mau mengganti dalam bentuk uang," katanya.
Muhammad Rudjito, kuasa hukum BPS dalam kesempatan terpisah mengatakan pembayaran Rp 2 miliar itu ditransfer melalui rekening BCA cabang Kalimalang milik Dhana pada 4 Juli kemarin.
Ia juga mengatakan, pihaknya khawatir dengan uang yang sempat diserahkan ke BPS senilai Rp 4,5 miliar untuk investasi, apalagi Dhana disinyalir mengumpulkan kekayaannya dari korupsi dan penggelapan pajak.
Dhana kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia didakwa melanggar 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11, pasal 12 huruf b ayat 1, pasal 12 huruf e dan g Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi serta melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.