Senin, 18 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

KPK Panggil Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani

Hari ini KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK Panggil Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Dua saksi tersebut Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani.

"Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani dipanggil sebagai saksi terkait kasus pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," ujar Jubir KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (13/7/2012).

Tahun lalu, Arifin pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi.

Dalam kesaksiannya, Arifin mengatakan bahwa M Nazaruddin pernah meminjam perusahannya, PT Alfindo untuk melaksanakan proses tender tersebut.

Arifin sendiri mengakui perusahaannya tidak akan mampu mengerjakan proyek itu. Perusahaan Arifin juga beberapa kali dipinjam orang lain untuk ikut dalam pengerjaan tender.

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan