Neneng Tertangkap
KPK Panggil Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani
Hari ini KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Dua saksi tersebut Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani.
"Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani dipanggil sebagai saksi terkait kasus pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," ujar Jubir KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (13/7/2012).
Tahun lalu, Arifin pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi.
Dalam kesaksiannya, Arifin mengatakan bahwa M Nazaruddin pernah meminjam perusahannya, PT Alfindo untuk melaksanakan proses tender tersebut.
Arifin sendiri mengakui perusahaannya tidak akan mampu mengerjakan proyek itu. Perusahaan Arifin juga beberapa kali dipinjam orang lain untuk ikut dalam pengerjaan tender.
baca juga: