Senin, 25 Agustus 2025

PTN Wajib Saring 20 Persen Calon Mahasiswa Kurang Mampu

Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi yang baru disahkan, Jumat (13/7/2012), salah satunya mengatur tentang pemerataan

zoom-inlihat foto PTN Wajib Saring 20 Persen Calon Mahasiswa Kurang Mampu
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Ratusan calon mahasiswa Poltek Sriwijaya antre di depan loket verifikasi mahasiswa baru untuk meregristasi, Jumat (15/07/2011).

Laporan Pradita Setirahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi yang baru disahkan, Jumat (13/7/2012), salah satunya mengatur tentang pemerataan akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

PTN kini wajib mencari dan menjaring paling sedikit 20 persen calon mahasiswa kurang mampu secara ekonomi tapi berpotensi akademik tinggi menjadi mahasiswa baru yang tersebar pada semua program studi.

Selain kurang mampu, calon mahasiswa yang tinggal di daerah terdepan (perbatasan), terluar, serta tertinggal di Indonesia pun wajib dijaring oleh PTN.

UU yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna, Jumat (13/7/2012), di Senayan, mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi, pemerataan akses pendidikan tinggi, serta relevansi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan dunia kerja dan industri.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan