Komisioner KIP Ditemukan Langgar Kode Etik
Salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan inisial UAW ditemukan oleh tim Verifikasi KIP melakukan pelanggaran kode etik
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan inisial UAW ditemukan oleh tim Verifikasi KIP melakukan pelanggaran kode etik Komisioner KIP.
"Kami menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terlapor," ujar Koordinator tim verifikasi KIP, Danang Widoyoko dalam jumpa persnya yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).
Tiga pelanggaran yang ditemukan oleh tim verifikasi yaitu pertama, UAW diketahui melakukan pelanggaran disiplin kerja seperti jarang hadir ke kantor yang berdampak pada penurunan kinerja KIP.
"Ironisnya, meski sudah berbulan-bulan tak berkantor, terlapor masih menerima hak-haknya berupa gaji," kata Danang.
Kedua, Danang menjelaskan bahwa UAW juga sering melakukan perjanjian-perjanjian sepihak tanpa sepengetahuan Komisioner KIP lain.
Lalu yang ketiga, Danang juga menemukan bahwa UAW pernah melakukan perjalanan keluar negeri yang dianggapnya tidak efektif.
Adapun tim verifikasi KIP ini yakni beranggotakan Johanes Danang Widoyoko, Sulastio, Sadjan, Agus Wijayanto Nugrojo dan Fathul Ulum.
Baca Juga:
Tugas mereka untuk menggali, mengkonfirmasi dan memverifikasi informasi yang berkembang mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Komisi Informasi yang diduga dikakukan oleh salah satu Komisioner KIP.