Kasus Simulator SIM
Ini Dia Kesepakatan KPK-Polri Dalam Kasus Simulator SIM
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi simulator SIM KPK dan Polri menyepakati pembagian tugas.
Penulis:
Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi simulator SIM KPK dan Polri menyepakati pembagian tugas. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pihaknya kini menyidik tersangka yang juga mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, sementara Polri kebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
"Tadi kepolisian masuk penyidikan. Tapi tersangkanya beda. Kalau polisi tersangkanya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kalau KPK DS (Djoko Susilo). Kita saling menghargai, menghormati. Polri tetap penyidikannya begitu pula KPK," kata Samad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(31/7/2012).
Sebelumnya pihak Mabes Polri membenarkan bahwa pihaknya memang sudah menyelidiki kasus tersebut di Bareskrim Polri. Sudah ada 33 orang saksi yang diperiksa. Saksi-saksi tersebut berasal dari orang-orang yang terkait dengan pengadaan alat-alat untuk praktek uji SIM.
Menyikapi pernyataan Abraham Samad yang menyatakan bahwa penyidik Polri sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus yang sama. Mabes Polri seakan enggan mengungkapkan siapa yang ditetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan untuk mengetahui tersangka yang berasal dari PPK, terlebih dahulu harus dilakukan gelar perkara.
"PPK-nya dari hasil gelar perkara Bareskrim. Tunggu saja gelar perkara Bareskrim," imbuhnya.
Setelah menggeledah gedung Korps Lalu Lintas Polri dini hari tadi, Selasa (31/7/2012), KPK langsung mengumumkan bahwa Irjen Pol Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya pada tahun anggaran 2011.
KPK meningkatkan status mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut sejak sejak 27 juli 2012 dengan dugaan melakukan penyalanhgunaan wewenang.
Atas tindakannya Djoko Susilo disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Johan Budi: Tidak Ada Tekanan Pertemuan KPK dan Kapolri
- Kapolri: Mutasi Gubernur Akpol Belum Dibicarakan
- KPK Berharap Bisa Bawa Barang Bukti Mesin Simulator SIM
- KPK Keukeuh Tetap Tangani Kasus Irjen Pol Djoko Susilo
- Polri Harus Relakan Djoko Susilo Diperiksa KPK
- Priyo:Terlalu Berisiko KPK Usut Korupsi Jenderal Bintang Dua