MK Tolak Permohonan Hakim Teguh
Teguh didukung hakim-hakim lain yang merasa negara kurang memperhatikan kesejahteraan hakim.
Editor:
Rachmat Hidayat
Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Selasa (31/7/2012), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (1).
Permohonan tersebut diajukan Teguh Satya Bhakti, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang. Ia memohon pengujian beberapa UU terkait kesejahteraan hakim.
Teguh didukung hakim-hakim lain yang merasa negara kurang memperhatikan kesejahteraan hakim.
Hal ini, menurut Teguh, bisa mempengaruhi independensi hakim dan memperbesar kemungkinan bagi hakim untuk berbuat curang, seperti menerima suap atau melakukan bentuk korupsi lain. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Mahfud MD.
- Polri Bantah Halangi Penggeledahan KPK di Gedung Korlantas
- Pagi Ini Pimpinan KPK Berikan Keterangan Pers
- Kabareskrim Juga Pantau Penggeledahan Markas Korlantas
- Penggeledahan Markas Korlantas Polri Masih Berlangsung
- Tiga Pimpinan KPK Kawal Penggeledahan Korlantas Polri
- Penggeledahan Dilakukan Sejak Senin Pukul 16.00 WIB