Senin, 18 Agustus 2025

MK Tolak Permohonan Hakim Teguh

Teguh didukung hakim-hakim lain yang merasa negara kurang memperhatikan kesejahteraan hakim.

Editor: Rachmat Hidayat

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Selasa (31/7/2012), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (1).

Permohonan tersebut diajukan Teguh Satya Bhakti, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang. Ia memohon pengujian beberapa UU terkait kesejahteraan hakim.

Teguh didukung hakim-hakim lain yang merasa negara kurang memperhatikan kesejahteraan hakim.

Hal ini, menurut Teguh, bisa mempengaruhi independensi hakim dan memperbesar kemungkinan bagi hakim untuk berbuat curang, seperti menerima suap atau melakukan bentuk korupsi lain. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Mahfud MD.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan