Selasa, 26 Agustus 2025

Menkumham Janji Bekukan LSM Asing

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin berjanji segera membekukan LSM asing di Indonesia.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Menkumham Janji Bekukan LSM Asing
Tribunnews.com/FX Ismanto/Tribunnews.com/FX Ismanto
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin berjanji segera membekukan LSM asing di Indonesia.

Penegasan itu dilontarkan menanggapi desakan berbagai kalangan yang meminta Kemenkumham membekukan Greenpeace. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan LSM itu dinilai telah melebihi ambang batas.

Riwayat LSM yang bermarkas pusat di Belanda itu pun tinggal menghitung hari, menyusul akan disahkannya RUU Ormas yang sedang digodok di DPR. 

“Kita akan kaji tahapan-tahapan pembekuannya. Kita harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita,” tegas Amir kepada wartawan, Kamis (2/8/2012).

Menkumham mengakui, kampanye LSM asing di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha.

“Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis sedang dipelajari, tunggu saja,” tegasnya.

Menkumham mencium kesan adanya kepentingan asing yang disuarakan LSM asing itu.

"Kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka,” tegasnya.

Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang, Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Arko Hananto B.

Dikatakan, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu jelas menyalahi aturan karena menerima dana asing tanpa seizin pemerintah dan tidak pernah melapor kegiatannya kepada pemerintah.

“LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada, jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya,” ujarnya.

Civitas Akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah sebelumnya juga meminta Kemenkumham membekukan dan mencabut status hukum LSM asing liar yang ada di Indonesia. Alasannya, sudah banyak pelanggaran yang mereka lakukan selama menjalankan kegiatan di Indonesia.

Greenpeace berkali-kali membantah menerima dana asing dan tidak transparan dalam pengelolaan dana.

"Kami sampaikan, untuk menjaga independensi, sejak berdiri 40 tahun yang lalu Greenpeace tidak pernah bersedia menerima dana dari pemerintah dan perusahaan manapun," kata Kepala Greenpeace Indonesia Nur Hidayati ketika itu.

Ayo Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan