Kasus Simulator SIM
Polri Ngotot Ingin Ambil Bagian Kasus Simulator SIM
Mabes Polri seakan mendapat 'pukulan' telak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Irjen Pol Djoko Susilo ditetapkan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri seakan mendapat 'pukulan' telak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Irjen Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Seakan tidak mau kehilangan muka di mata publik, Polri secepat kilat mengumumkan lima tersangka dalam kasus yang sama.
Tidak tanggung-tanggung, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka, meskipun KPK sudah membidik Didik untuk dijadikan tersangka.
"Karena DS (Djoko Susilo) sudah ditetapkan KPK, silakan tangani. Kita sudah tidak ke situ. Kita menyidik lima tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Polri selalu berkilah, bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya lebih dahulu menyelidiki kasus tersebut dibandingkan KPK sehingga pihaknya memiliki hak untuk menyidik kasus tersebut.
"Kepolisian sudah menyelidiki lebih awal, ada langkah penyidikan yang perlu dikomunikasikan ke KPK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Menyikapi banyak pihak yang menyarakan agar Polri menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke tangan KPK, Boy tidak memberikan jawaban pasti. "Bukan saya yang menanggapi itu. Ini antar pimpinan lah untuk menentukan itu," ujarnya.
Proses komunikasi dalam penanganan kasus ini menjadi sangat penting supaya proses penyidikan yang berlangsung di KPK dengan penyidikan yang berlangsung di Polri berjalan selaras, terutama dalam penggunaan barang bukti yang saat ini berada di tangan KPK sebagian.
"Saya belum bisa mengatakan akan ada pertemuan lagi (Polri dan KPK). Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Boy.
Seperti diketahui, ada tiga pejabat kepolisian di Korlantas yang ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus Simulator SIM, di antaranya Brigjen Pol Didik Purnomo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua Panitia Lelang dalam penadaan alat simulator SIM dan Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korlantas Polri.
Selain itu penyidik kepolisian pun menetapkan dua tersangka dari rekanan Korlantas Polri dalam pengadaan alat Simulator SIM tersebut yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Sebelumnya KPK pun telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa hari lalu, kemudian dalam penyidikannya KPK pun sudah membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.
Seperti diketahui, sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
KLIK JUGA: