Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Geledah Kantor Korlantas Polri

Jangan Sampai SBY Turun Tangan

Martin Hutabarat, menyarankan Polri legowo menyerahkan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas kepada KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Jangan Sampai SBY Turun Tangan
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas), di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196.87 miliar. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menyarankan Polri legowo menyerahkan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saran ini disampaikan menyusul sikap keras Polri yang juga ingin menangani kasus dugaan korupsi di institusinya sendiri.

Martin mengingatkan, jangan sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan memberikan perintah ke Polri agar menyerahkan kasus itu ke KPK. Jika itu terjadi, maka makin rusak citra Polri.

"Polisi harus legowo, jangan sampai masyarakat nanti mendesak Presiden meminta campur tangan, memerintahkan kepolisian untuk menyerahkan alat bukti sepenuhnya kepada KPK," ujar Martin.

Menurut Martin, saat ini Presiden SBY belum perlu turun tangan menengahi saling rebut kasus di antara dua institusi penegak hukum itu. "Saya kira Bapak Kapolri cukup memberi perintah agar polisi betul-betul serius untuk membantu KPK. Dan biarkan KPK menanganinya secara profesional. Dan yang lain membantu di belakang pada saat diperlukan. Dengan demikian, citra kepolisan sebagai penegak hukum bisa kita jaga," imbuhnya.

Diberitakan, saat ini KPK dan Polri bersitegang lantaran menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus korupsi Simulator SIM Tahun Anggaran 2011 senilai hampir Rp 200 miliar. Ketiganya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang, dan bendahara Korlantas Kompol Legimo.

Polri juga menetapkan dua tersangka dari perusahaan rekanan pengadaan, yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA).

Dalam kasus yang sama, KPK lebih dulu menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Polri dan mengumumkan nama Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, pihak Polri buru-buru mengatakan ke publik, bahwa pihaknya juga menangani kasus yang sama dengan tersangka yang juga sama.

KPK menyatakan pihaknya berwenang menangani kasus ini karena lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lebih dari itu, KPK juga mengatakan pihaknya berwenang mengambil alih atau mensupervisi penyidikan sebuah kasus sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun, pihak Polri berkeras akan menangani kasus itu dan menyebut pihak KPK melanggar kesepakatan sebelumnya.

(Abdul Qodir)

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan