Selasa, 11 November 2025

Kasus Simulator SIM

Anas: Tak Perlu Campur Tangan Pihak Luar soal Simulator SIM

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai bahwa masalah antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polisi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Anas: Tak Perlu Campur Tangan Pihak Luar soal Simulator SIM
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis dari Cicak (Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi) berdiri di depan kontainer tempat penyimpanan barang bukti penggeledahan di Korlantas Polri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (5/8/2012). Mereka membentuk rantai manusia sebagai simbol dukungan kepada KPK untuk mengusut dugaan korupsi driving simulator.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai bahwa masalah antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polisi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lantas Polri sudah diatur dalam Undang-undang.

"Ini kan masalah sudah jelas, jalankan saja ketentuan, tidak perlu mengundang dorongan dari luar, atau campur tangan siapapun," ujar Anas saat menggelar acara buka bersama di kediamannya, Jl Teluk Semangka C4 no 7 kav AL, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (5/8/2012).

Lebih lanjut, Anas mengatakan, intervensi dalam kisruh kewenangan antara KPK dengan Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lantas Polri ini hanya akan mengundang kontroversi dan perdebatan panjang.

"Intervensi atau campur tangan pihak luar (Presiden) nanti malah mengundang perdebatan makin banyak," lanjutnya.

Ia juga meminta masalah ini untuk jangan terlalu dibahas di dalam ranah opini publik. Hal ini hanya akan mengaburkan substansi penegakan hukum.

"Jangan terlalu banyak dibahas di ranah opini publik, kalau dibahas terus akan kaburkan substansi penegakkan hukum, yang meriah justru debat opininya," kata Anas.

Anas mengatakan, perlu tidaknya presiden untuk turun tangan dalam menangani kisruh antara Polisi dan KPK ini tidak perlu diperdebatkan lantaran sudah jelas aturannya.

"Yang sudah jelas tidak perlu diperjelas lagi, barang yang sudah jelas laksanakan saja. Spritnya nya yang harus diperkuat bukan kontestasi tapi kerja sama antar lembaga hukum tersebut," bebernya.

Mengenai penggunaan istilah Cicak versus Buaya, Anas mengatakan istilah tersebut tidak perlu diperbesarkan.

"Memang ada cicak dan buayanya? Justru karna itu pengalaman masa lalu yg kurang baik itu betul-betul harus di petik hikmahnya," tegasnya.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved