KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
Kisruh Penanganan Simulator SIM Dibawa ke MK
Kisruh KPK vs Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi driving simulator SIM berujung ke Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh KPK vs Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi driving simulator SIM berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Senin (6/8/2012), akan diajukan judicial review UU KPK ke MK agar kasus korupsi di Korps Lantas Polri ditangani KPK.
Pemohon yang akan mengajukan judicial review tersebut adalah Adalah Habiburokhman, SH, M.Maulana Bungaran, SH, Munathsir Mustaman SH.
"Kami akan mendaftarkan uji materiil Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK akan didaftarkan ke MK pada Senin," tulis Habiburokhman dalam pesan yang diterima Tribunnews.com.
Dijelaskan Habiburokhman, uji materiil UU KPK ke MK agar kasus Korlantas hanya disidik oleh KPK. Dalih Polri memiliki kewenangan menyidik kasus ini seperti diatur UU KUHAP sangat tidak berdasar.
Menurutnya, Pasal 50 ayat (3) UU KPK jelas menyebut, bahwa perkara yang sudah disidik KPK, maka Polri dan Kejaksaan tidak berwenang menyidiknya lagi. .
Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
baca juga: