Kasus Simulator SIM
MAKI Gugat Kapolri Atas Kasus Dugaan Korupsi Simulator SIM
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap Polri tidak berhak menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap Polri tidak berhak menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas), karena kasus tersebut sudah terlebih dahulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua MAKI Boyamin Saiman, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (07/08/2012), mengatakan pasal 50 undang-undang nomor 30 tahun 2003 tentang KPK menjelaskan, jika suatu perkara telah ditangani KPK maka tidak boleh ditangani pihak lain. Dalam kasus tersebut, menurutnya KPK telah lebih dahulu menangani.
"Oleh karena itu kita menggugat penahanan yang dilakukan Polri terhadap empat tersangka kasus simulator SIM," katanya.
MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi Simulator mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, MAKI menggugat Kapolri, ketua KPK dan Jaksa Agung.
Ia mengklaim memiliki bukti-bukti kuat, berupa kliping pemberitaan sejumlah media akan kasus tersebut.
"Kami menggugat kasus itu ditangani oleh KPK," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Ayo Klik: