Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Tangkap Hakim

Seminggu di Tahanan Hakim Kartini Sakit Pinggang

Belum genap seminggu ditahan, Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung mengeluh sakit pada bagian pinggangnya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Seminggu di Tahanan Hakim Kartini Sakit Pinggang
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum genap seminggu ditahan, Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung yang ditangkap oleh KPK atas dugaan terima suap, kini mengeluh sakit pada bagian pinggangnya.

"Beliau hanya sakit pada bagian pinggang," kata dokter Suryoprayitno di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2012).

Menurut Dokter Suryoprayitno, sakit yang diderita Hakim Kartini tidaklah parah sehingga tidak perlu dirawat di rumah sakit dan cukup dengan minum obat saja.

"Tidak perlu dirawat, hanya cukup minum obat saja," ucap Suryoprayitno

Dokter Suryoprayitno adalah dokter dari Rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Dirinya datang sekitar pukul 11.00 WIB untuk melihat sakit yang diderita oleh Kartini.

Namun, Dokter Suryoprayitno yang ditemani juga oleh seorang suster tidak begitu lama memeriksa sakit yang diderita Hakim Kartini. Sekitar 30 menit sang dokter keluar dari gedung KPK.

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan