Sabtu, 9 Mei 2026

Komnas HAM Prihatin Mahasiswa YAI Dipolisikan Pihak Kampus

Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinannya atas penahanan dua mahasiswa Fakultas Psikologi

Tayang:
Penulis: Mochamad Faizal Rizki

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Mochamad Faizal Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinannya atas penahanan dua mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI Beta Alexander dan Chandra Prasetyo di Polres Jakarta Pusat.

Pelaporan yang dilakukan pihak universitas kepada pihak kepolisian seharusnya tidak perlu terjadi, jika universitas mengedepankan prinsip edukasi.

"Ini kelalaian universitas, seharusnya menyelesaikan masalah seperti ini mengedepankan prinsip edukatif," ujar Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak di Jakarta, Senin(27/8/2012).

Kasus tersebut, lanjut dia, sebenarnya tidak perlu dibawa ke polisi.

"Ini merupakan kasus yang sederhana, seharusnya universitas bisa menyelesaikannya secara musyawarah, bermartabat dan edukatif,"jelasnya.

Saat ini, tambah dia, telah terjadi demoralisasi di kampus, karena lebih mengedepankan jalur hukum dibandingkan prinsip-prinsip edukasi terhadap mahasiswanya.

Hari ini pengacara Beta dan Chandra mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan perlakuan yang dialami oleh kliennya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini diawali ketidakpuasan atas jawaban otoritas kampus mengenai sanksi skorsing yang diterima rekan sesama mahasiswa. Sehingga Beta dan Chandra melakukan pengrusakan terhadap pos security.

Menurut beberapa sumber, skorsing terhadap mahasiswa tersebut tidak jelas apa penyebabnya.
Beberapa mahasiswa telah beberapa kali mempertanyakan skorsing tersebut namun pihak otoritas kampus menyatakan 'itu rahasia'.

Beberapa mahasiswa yang sempat diwawancarai mengatakan, skorsing awalnya dipicu oleh kejadian pengusiran dan pemukulan terhadap mahasiswa pada malam tanggal 17 Juli 2012 lalu oleh security dan beberapa orang berpakaian preman. Sehari setelah kejadian tersebut sebenarnya pihak otoritas kampus dan mahasiswa telah melakukan perdamaian.

Namun tiba-tiba otoritas kampus tetap melayangkan  skorsing terhadap mahasiswa yang ada dalam kejadian tersebut. Hingga akhirnya Beta dan Chandra yang dikenal sebagai mahasiswa yang kritis dan vokal terhadap kebijakan kampus mempertanyakannya dan berujung pada penahanan keduanya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved