Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

4 Perwira Polri Mangkir Jadi Saksi Simulator SIM

Empat perwira polisi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2012), sebagai saksi kasus dugaan korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto 4 Perwira Polri Mangkir Jadi Saksi Simulator SIM
TRIBUNNEWS/Edwin Firdaus
Beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kontainer yang berisi barang bukti dari hasil penggeledahan di Korlantas Mabes Polri beberapa waktu lalu, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012) sore. KPK akhirnya membongkar barang bukti tersebut untuk dipelajari. (Tribunnews/Edwin Firdaus)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat perwira polisi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2012), sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri, mangkir.

Padahal, sedianya mereka akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas terangka mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

"Keempatnya tidak hadir tanpa keterangan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Karena itu, lanjut Priharsa, akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap keempatnya. Walaupun, belum dipastikan waktunya.

Seperti diketahui, KPK akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Polri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator uji Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri, Rabu (29/8/2012) ini.

Keempat saksi yang dipanggil KPK adalah perwira kepolisian. Mereka adalah AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, serta Kompol Ni Nyoman Suwartini.

Di mana, keempatnya adalah panitia lelang terkait proyek pengadaan Simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Menurut Priharsa, surat panggilan kepada keempat perwira polisi tersebut sudah dilayangkan sejak 15 Agustus 2012.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto membenarkan bahwa KPK telah memanggil saksi yang berasal dari institusi kepolisian.

"Sepengetahuan saya, ada (anggota kepolisian) yang sudah dipanggil. Soal sudah diperiksa, (saya) belum tahu," kata Bambang saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Dalam proyek pengadaan simulator senilai Rp 189 miliar tersebut, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik diketahui memang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di mana, ia diduga mengetahui adanya penggelembungan harga pengadaan alat simulator.

Sebab, ia diduga menandatangani kesepakatan harga simulator sepeda motor sebesar Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit.

Padahal, harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit.

Selain itu, Didik diduga juga dekat dengan Budi Susanto. Sehingga, PT CCMA memenangkan proyek pengadaan tersebut. Dan selanjutnya, oleh Budi pengadaan proyek tersebut disubkontrakkan ke PT ITI milik Bambang senilai Rp 90 miliar.

Sementara Djoko, diduga menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Sehingga, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Informasi dihimpun Tribun, KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 100 miliar.

Sedangkan, Djoko diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator tersebut. Bahkan, kuat dugaan aliran dana dari proyek tersebut juga mengalir ke sejumlah petinggi di Mabes Polri, salah satunya Irwasum.

KPK diduga telah mendapatkan bukti-bukti tersebut dari hasil penggeledahan pada Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi kemarin. Itu lah mengapa KPK akhirnya mendapat kesulitan membawa hasil penggeledahan.

Kasus DS ini merupakan pengembangan dari kasus bos perusahaan penyedia simulator yang ditangani oleh Polres Bandung. Di mana, dalam kasus tersebut Bambang selaku Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dilaporkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) karena dianggap melakukan penipuan akibat gagal memenuhi target pengadaan.

Dalam kasus tersebut, pada Sabtu (28/7/2012), Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT ITI, Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi tiga tahun dan sepuluh bulan penjara.

Dari hukuman sebelumnya, yaitu tiga tahun dan enam bulan penjara.

BACA JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan