Kasus PLTU Lampung
Berstatus Tersangka, Emir Moeis Belum Digeser dari Banggar
penunjukan Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum adalah atas keinginan Emir sendir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka korupsi yang "disematkan" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak membuat Fraksi PDIP segera mengambil pergantian Emir Moeis dalam keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Satu alasan nan klasik, fraksi partai kepala banteng itu masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Emir atas kasusnya. Dan sampai hari ini, Emir pun masih "aman" di Banggar.
"Kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita lihat saja nanti," kata Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Diberitakan sebelumnya, sejak 20 Juli 2012, KPK menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, pada 2004.
Menurut Puan, penunjukan Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum adalah atas keinginan Emir sendiri. Jawaban Puan ini menepis klaim Yusril yang mengaku dirinya yang diminta oleh Megawati untuk membantu masalah hukum Emir.
"Ini kan pilihan dari pak Emir sendiri dari banyaknya pilihan yang kita tawarkan ke beliau, tentunya partai menghormati hak itu," kata puan.
Karena itu, Puan menyerahkan kepada Emir saat ditanya perihal keyakinan partainya terhadap "pergerakan hukum" dari Yusril nantinya.
"Kalau dirasa nanti tidak dapat membantu, yah silahkan Pak Emir mengganti kuasa hukumnya. Itu hak Pak Emir dan partai menghormati," putri Megawati Soekarnoputri ini menegaskan.