Hartati Murdaya Tersangka
Pengacara Klaim Hartati Tak Layak Jadi Tersangka
Tumbur Simanjuntak, Pengacara dari Siti Hartati Murdaya, mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumbur Simanjuntak, Pengacara dari Siti Hartati Murdaya, mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ada panggilan dari KPK kita pasti datang. Kita siap kok," kata Tumbur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Ketika disinggung soal kemungkinan penahanan Hartati usai pemeriksaan perdananya nanti, Tumbur berspekulasi jika penahanan terhadap kliennya tidak berdasar. Bahkan menurutnya penetapan status tersangka pemberi suap terhadap Hartati sangat tidak layak.
"Dipanggil saja belum, bagaimana ditahan. Ibu Hartati tidak layak ditersangkakan, dia diperas. Dia itu korban pemerasaan. Apa lagi ditahan, mau dipercepat penahanannya. Kacau kan hukum kita ini," kata Tumbur.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Buol, Amran Batalipu sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono.
Anshori dan Gondo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya.
Baca Juga: