Sulsel Terkorup, Inspektorat: LHA PPATK Belum Jelas
Azkin mengatakan kabar tersebut tidak diketahui dasarnya. Menurutnya, sebuah daerah dikatakan "korup" jika ada indikasi atau laporan yang
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Adin Syekhuddin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan, Azikin Solthan belum dapat menyimpulkan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menempatkan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai provinsi paling tinggi indeks tingkat pidana korupsi dan suap di antara lima provinsi lainnya di Pulau Sulawesi.
Azkin mengatakan kabar tersebut tidak diketahui dasarnya. Menurutnya, sebuah daerah dikatakan "korup" jika ada indikasi atau laporan yang merugikan keuangan negara, sementara dalam kasus ini dasarnya tersebut tidak jelas.
"Sepengetahuan saya, PPATK tidak pernah dan tidak bisa melansir hasil analisanya, sehingga kabar itu masih patut ditelusuri," kata Azikin, Rabu (29/8/2012).
Lebih lanjut, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini mengaku belum mendapat hasil analisa dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan milik PNS di Sulawesi Selatan.
"Ini informasi belum jelas. Kami tidak mau berasumsi dan menduga-duga sebelum ada data resmi. Kami akan koordinasikan dengan kemendagri mengenai hal ini. Kami juga belum terima datanya," lanjutnya.
Terpisah, Wakil Kepala PPATK, Yusuf Husain yang dihubungi Tribun melalui pesan singkat malah enggan berkomentar. Saat Tribun mempertanyakan keabsahan data yang dimaksud, Yusuf mengarahkan Tribun agar menanyakan langsung kepada Kepala PPATK, Muhammad Yusuf.
"Minta ke Kepala PPATK saja, Bapak Muhammad Yusuf," kata Yusuf.
Lebih lanjut, Azikin mengatakan dari berita yang ditulis Kompas di halaman 25, edisi Rabu (29/8/2012), yang dimaksud oleh PPATK adalah transaksi mencurigakan di rekening oleh orang yang berstatus PNS, ini pun masih berstatus diindikasikan menurut ketua PPATK, belum tentu benar-benar korupsi.
Jika yang dimuat di media sebanyak 916 transaksi keuangan oleh PNS di seluruh Indonesia yang dicurigai oleh PPATK, maka Sulsel 1,5 persen berkisar 13-14 transaksi milik PNS.
Di Sulsel, PNS ada sekitar 200 ribu orang yang berstatus PNS Pemda (Pemkab/pemkot dan Pemprov). Itu belum termasuk PNS di instansi vertikal milik pemerintah pusat yang ada di sulsel (UNHAS, UNM, Kanwil Agama, BPK, BPKP, LAN, Lingkungan Hidup, Kemenkeu, dll).
"Kita berpikir positif dulu, katanya, bisa saja itu adalah transaksi jual beli asetnya, misal rumah atau kendaraan milik pribadi," ujar Azikin.
Dia juga berjanji akan mempertanyakan hal ini ke pihak terkait, khususnya ke PPATK, apakah data ini khusus Pemprov Sulsel atau seluruh lembaga pemerintahan yang ada di Sulsel, termasuk pemkot/pemda dan instansi vertikal lainnya yang ada di Sulsel.
"Tapi kami pun akan mencermati dan tindaklanjuti apabila ada penyimpangan dalam pengelolaan administrasi kegiatan/proyek. Kita senantiasa antisipasi dengan melakukan tindakan pencegahan," ujarnya.
Azikin melanjutkan, khusus untuk Pemprov Sulsel, sudah ada dua lembaga pengawasan keuangan yang telah memeriksa Pemprov Sulsel, yakni internal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat sendiri, dan dari kalangan eksternal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK menyebutkan bahwa tidak ada temuan indikasi korupsi di Pemprov Sulsel," tegas Azikin.
Baca Juga: