Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Kemenkeu: Dana Simulator SIM Cair Rp 176 Miliar

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Agus Suprijanto mengungkapkan jika anggaran

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Kemenkeu: Dana Simulator SIM Cair Rp 176 Miliar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo berjalan untuk Sholat Jumat di sela pemeriksaaan oleh Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2012). Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dan keterangannya diperlukan untuk menyelidiki keterlibatan lima tersangka yang sudah ditetapkan Mabes Polri. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Agus Suprijanto mengungkapkan jika anggaran untuk proyek pengadaaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 telah dicairkan senilai Rp 176 miliar.

Demikian dikatakan Agus usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM tahun anggaran 2011, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

"Yang 2011 ya, Rp 127 miliar sama Rp 48 miliar, sekitar Rp 176 miliar lah," kata Agus.

Pada kesmpatan sama, Agus mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Korlantas, Irjen (Pol) Djoko Susilo.

Menurut Agus, selama pemeriksaan dia ditanya seputar mekanisme pencairan anggaran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Proyek simulator SIM Korlantas Polri, kata Agus, dilakukan secara tahun jamak atau multiyears. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBN 2008-2011. Dalam kasus ini, KPK hanya mengusut pengadaan proyek tahun 2011. Sementara, anggran tahun 2009 dan 2010 ditangani pihak Polri.

Proyek simulator SIM 2011 diadakan oleh Korlantas Polri dengan anggaran mencapai Rp 196,8 miliar. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini. Selain Djoko, mereka yang menjadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta dua pihak swasta yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara. Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka kasus yang sama di Kepolisian RI.

Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko. Mengenai berkas tiga tersangka lain yang juga menjadi tersangka Polri itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan melihat sejauh mana perkembangan penyidikan kasus simulator SIM di Polri. Terkait penyidikan dengan tersangka Djoko, KPK hari ini juga memeriksa empat perwira Polisi, yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, AKBP Wisnhu Buddhaya, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

Sebelumnya KPK memeriksa Sukotjo S Bambang dan Sekretaris Budi Susanto, Intan Pardede sebagai saksi untuk Djoko.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved