Sidang Pengujian UU Parpol Hanya Berlangsung Lima Menit
Pengujian UU No. 2 Tahun 2011 digelar hari ini
Laporan: Cheryl Nefidya Sari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Pengujian UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pengujian UU No. 27 Tahun Tentang MPR, DPR, dan DPRD digelar hari ini, Jumat (31/8/2012) di Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang adalah panel perbaikan permohonan dan hanya berlangsung sekitar lima menit. Pemohon adalah dari pihak Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dengan kuasa hukum M. Arifsyah Matondang, S.H., dkk.
"Jadi yang perlu diperbaiki adalah penyederhanaan konsep permohonan dan pokok perkara yang diajukan," kata Ketua Majelis Hakim. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan 14 hari setelah sidang digelar.