KPU dan Komisi II DPR Sepakati Aturan Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Mereka membahas mengenai aturan verifikasi
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Mereka membahas mengenai aturan verifikasi partai politik.
Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan memiliki tingkat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai sebesar 30 persen.
"Keterwakilan perempuan, menurut komisi II DPR, ketewakilan perempuan harus 30 persen," ujar Ida di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Ida mengatakan syarat tersebut merupakan kewajiban dan dipenuhi dan akan menjadi konsekuensi hukum bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi. "Sanksi tidak memenuhi syarat dan tidak lolos," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan syarat keterwakilan perempuan tersebut nantinya juga berlaku pada pemilihan wakil rakyat ditingkat kota/kabupaten dan provinsi.
"Sama, 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi," kata Arif.
Dalam rapat tersebut juga disepakati usulan penambahan waktu kepada seluruh Parpol untuk melengkapi persyaratan kartu tanda anggota (KTA) sampai 29 September 2012. Namun untuk batas waktu pendaftaran seluruh Parpol, KPU tetap memberlakukan tanggal 7 September sebagai batas akhir pengumpulan berkas pendaftaran.
"Pendafataran tetap terakhir tanggal 7 untuk semua Parpol. Sedangkan batas akhir pengumpulan KTA sampai 29 September," katanya.
Arif mengatakan pihak KPU juga berjanji akan melakukan transparansi bagi penyelenggaraan Pemilu 2014. Untuk itu, KPU membuka pintu bagi lembaga pengawas selain Bawaslu dan Parpol untuk mengawasi jalannya pemilu.
"LSM, Parpol, warga, tidak ada batasan. Sejauh memenuhi syarat sebagai pemantau yang telah ditetapkan KPU," kata Arif.
Klik: