Mafia Anggaran
Sekjen DPR Dipanggil KPK untuk Tersangka Fahd Rafiq
Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/9/2012) siang.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/9/2012) siang. Sedianya ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Nining dipanggil penyidik, untuk menerangkan mengenai hal-hal yang bersifat administrasi di DPR RI terkait pembahasan DPID.
Saat tiba di KPK, ia menjelaskan bahwa dirinya akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Fahd El-Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Saya diperiksa sebagai saksi Fahd El-Fouz. Mungkin ada kaitannya dengan Wa Ode Nurhayati (Anggota DPR RI)," kata Nining.
Mengenai materi kasus, Nining mengaku tak tahu menahu soal perkara suap tersebut. "Saya tidak ada yang tahu. Nanti aja (ditanya) setelah dari penyidik," kata Nining.
Dalam perkara, Fahd diduga telah menyuap anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, senilai Rp 6,25 miliar melalui pengusaha Harris Surahman untuk memuluskan tiga kabupaten penerima DPID di Nangroe Aceh Darussalam (Propinsi Aceh). Tiga kabupaten itu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Dalam kasus itu, Wa Ode lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Wa Ode saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Klik: