Istana: TKD Tak Dipotong, Tapi Dialihkan ke Program Langsung
TKD tak dipotong, kata Istana. Tapi 18 gubernur turun tangan, protes anggaran menyusut, dan minta penjelasan langsung ke Menteri Keuangan.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah pusat menyatakan TKD tidak dipangkas, melainkan dialihkan ke program nasional.
- 18 gubernur sebelumnya memprotes pemangkasan TKD hingga 70 persen.
- Mendagri minta daerah lebih kreatif mencari pendapatan dan memperbaiki tata kelola anggaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan bahwa perubahan skema Transfer ke Daerah (TKD) bukanlah pemangkasan, melainkan pengalihan ke bentuk program langsung dari pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kepala daerah telah diberikan penjelasan mengenai hal ini.
“Kemarin sudah kita terima, diterima oleh Menteri Keuangan, kemudian diterima juga oleh Mendagri, dan kita berikan pemahaman bersama,” ujar Prasetyo di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut Prasetyo, TKD saat ini terbagi menjadi dua: langsung dan tidak langsung.
TKD tidak langsung merujuk pada program-program nasional yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di daerah, meski tidak dikirim dalam bentuk dana transfer langsung.
“Transfer ke daerah yang tidak langsung itu adalah yang dari pemerintah pusat dalam bentuk program-program yang itu penerimanya adalah juga semua masyarakat di daerah-daerah,” jelasnya.
Ia mencontohkan program MBG yang menelan anggaran sekitar Rp 335 triliun. Program tersebut, menurutnya, dinikmati oleh seluruh daerah dan termasuk dalam TKD tidak langsung.
“Nah, ini 'kan dinikmati juga oleh seluruh daerah. 'Kan begitu,” tambahnya.
Baca juga: Kelapa Gelondongan Tamat! Pemerintah Bidik Devisa Rp2400 T
Prasetyo juga mengajak pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola anggaran agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat.
“Mari kita perbaiki tata kelola anggaran kita supaya semua kita desain untuk program-program yang memang betul-betul berdampak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan Prasetyo muncul setelah 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Mereka memprotes rencana pemangkasan TKD dalam Anggaran 2026, dengan besaran potongan mencapai 20–30 persen di tingkat provinsi dan bahkan 60–70 persen di beberapa kabupaten dan kota.
Para kepala daerah menilai kebijakan tersebut membebani kemampuan daerah dalam membiayai gaji pegawai, terutama PPPK, serta menghambat pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Razia Truk Pelat Aceh, Bobby Nasution Tunjukkan Video Kepala Daerah Lain Terapkan Kebijakan Serupa
Pasca-aksi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan kepada wartawan dalam forum terpisah.
Tito meminta kepala daerah agar lebih kreatif dalam mencari sumber pemasukan dan memperbaiki tata kelola anggaran.
Menurutnya, optimalisasi potensi lokal dapat mengurangi ketergantungan terhadap TKD.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Kementerian Keuangan maupun para kepala daerah terkait respons atas penjelasan tersebut.
Bank BJB Ingin Salurkan Kas Negara ke Pembiayaan, Purbaya: Yang Ada Kasus Ditunda Dulu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pegawai Pajak dan Bea Cukai, 26 Sudah Dipecat, 13 Diproses |
![]() |
---|
Ekonomi Belum Stabil, Purbaya Tunda Pajak Toko Online 2026 |
![]() |
---|
Kementerian PU Belum Tentukan Anggaran untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Roboh |
![]() |
---|
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menkeu Purbaya Sebut RI Harus Perkuat Sektor Manufaktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.