KPK Tangkap Bupati
Jaksa: Suap Bupati Buol Berlatar Persaingan Usaha
Pemberian suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu dilatarbelakangi persaingan bisnis antara dua pengusaha perempuan, Siti Hartati Murdaya
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu dilatarbelakangi persaingan bisnis antara dua pengusaha perempuan, Siti Hartati Murdaya dan Artalyta Suryani atau Ayin. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, demi persaingan kedua perusahaan itu, Hartati rela menggelontorkan uang miliaran rupiah agar PT Sonokeling Buana milik anak Ayin, Rommy Dharma Setiawan tidak mendapatkan izin usaha perkebunan di Buol.
Surat dakwaan Direktur Operasonal PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono menyebutkan adanya pertemuan khusus dengan Bupati Buol, Amran Batalipu pada 15 April 2012.
Pertemuan itu bertempat di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ) Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pada pertemuan dihadiri terdakwa Gondo, Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP).
Dalam pertemuan, Hartati meminta Amran supaya memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 ha di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM) atau PT HIP.
Hartati juga meminta agar Amran mengusulkan kepada BPN RI supaya tidak menerbitkan HGU lahan perkebunan kepada PT Sonokeling Buana. Lahan yang dimaksud seluas 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP.
"Sehingga BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada HGU kepada PT Sonokeling Buana karena izin lokasi lahannya berada dalam izin lokasi dari PT CMM atau PT HIP sebelumnya," kata jaksa Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan terdakwa Gondo di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9/2012).
Pada pertemuan di PRJ, Hartati menjanjikan pemberian bantuan survei terkait pencalonan kembali Amran Batalipu sebagai Bupati Buol. Survei pilkada dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting.
Atas bantuan jasa ini, Amran pun langsung setuju memenuhi permintaan Hartati.
Sementara, pada pertemuan kedua di lokasi yang sama tanggal 11 Juni 2012 disepakati pemberian uang kepada Bupati Amran.
Total uang pelicin yang digelontorkan Hartati untuk Amran sebanyak Rp3 miliar. Uang muka Rp1 miliar disetorkan ke Amran pada tanggal 18 Juni 2012.
Penyerahab uang muka sekaligus penyerahan sejumlah dokumen yang perlu ditandatangani bupati dari Partai Golkar itu.
Pertama, surat rekomendasi tim lahan kabupaten Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantation seluas 4.500 ha tertanggal 4 Juni 2012. Kedua, surat Bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Sulteng nomor 100/58-06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4.500 ha.
Ketiga, surat Buupati Boul dditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI nomor 100/59.06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 perihal permohonan kebijakan HGU kebun sawit seluas 4500 ha atas nama PT CMM atau PT HIP. Keempat, surat Bupati Buol nomor 100/57-06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 ditujukan kepada Direktur PT Sebuku Inti Plantation.
Setelah keempat surat ditandatangani Amran, Hartati memerintahkan anak buahnya membayarkan sisa uang komitmen Rp2 miliar pada tanggal 26 Juni 2012.
Penyerahan uang dilakukan di villa milik Amran di kawasan Leok, Buol.
"Terdakwa dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan 'Ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya' dan Amran menjawab 'iya'," kata jaksa Edy.
Klik: