Selasa, 26 Agustus 2025

Sidang Angelina Sondakh

KPK Yakini Angie Tak Bermain Sendiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini terdakwa Angelina Sondakh tidak bermain sendirian dalam kasus dugaan suap

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Yakini Angie Tak Bermain Sendiri
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Angelina Sondakh menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angelina menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini terdakwa Angelina Sondakh tidak bermain sendirian dalam kasus dugaan suap proyek pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Karenanya, kasus Angie akan dikembangkan penyidik KPK untuk menjerat tersangka lainnya.

"Kasusnya tidak berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kamis (6/9/2012) malam.

Johan menjelaskan, penyidik KPK akan mengikuti perkembangan informasi yang muncul dalam kasus Angie termasuk dugaan keterlibatan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.

Saat ini peran Koster masih ditelusuri lebih jauh. Menurut Johan, pria asal Bali tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Dalam dakwaan yang menyebut Koster, tentu untuk melakukan proses lebih lanjut harus ada validasi terhadap pengakuan itu," ujarnya.

Surat dakwaan terhadap Angie menyiratkan adanya pihak lain yang ikut menerima imbalan fee dari Permai Grup. Pasalnya, alasan Angie meminta penyerahan uang muka 50 persen dari fee yakni untuk mengamankan pimpinan.

Alasan ini disampaikan Angie ketika menanggapi permintaan Mindo Rosalina Manullang yang keberatan dengan pemberian uang muka.

"Tidak bisa bu, karena yang penting itu justru pada saat proses pembahasan agar mereka mempertahankan penuh anggaran yang akan kita giring ini. Karena perlu ibu ketahui bahwa pengusaha yang lain di depan 100 persen. Kita minta 50 persen ke ibu supaya kita amankan di tingkat pimpinan," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9/2012).

Pembicaraan Angie dan Rosa via Blackberry Messengerr (BBM) juga pernah menyebut nama 'big boss'.

Julukan nama bos besar ini muncul saat terdakwa Angie berkoordinasi dengan Rosa perihal pengurusan anggaran proyek Kemendiknas yang melibatkan Wayan Koster. Dalam obrolan keduanya, Angie menyarankan Rosa agar pemberian jatah fee untuk Koster didahulukan.

"Bener, kasih aja dulu ke Bali (Koster) karena banyak yang mau dia selesaikan, dan kan urusannya sama big boss," kata jaksa Agus mengutip isi percakapan BBM Angie dan Rosa.

Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Ketua Pokja Anggaran di Komisi X DPR didakwa menerima uang Rp 12,580 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika atau seluruhnya Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup.

Pemberian uang dimaksudkan agar nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Group, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Berita Terkait: Sidang Angelina Sondakh

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan