Selasa, 26 Agustus 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Tujuh Biksu Datangi KPK Beri Dukungan Hartati Murdaya

Saat tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya diperiksa KPK

zoom-inlihat foto Tujuh Biksu Datangi KPK Beri Dukungan Hartati Murdaya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati langsung ditahan karena diduga terkait kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya diperiksa KPK, tujuh biksu datang untuk memberikan dukungannya pada pukul 10.35 WIB.

"Kami datang kesini supaya ketua umum kami tidak ditahan," ujar Koordinator Sangha Walubi, Biksu Tabisa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012).

Alasan biksu Tabisa meminta agar Ketua Umumnya, Hartati Murdaya tidak ditahan lantaran Hartati sedang menderita sakit kejang-kejang dan sesak nafas.

"Kami minta ini karena ketua umum kami sedang sakit," kata Biksu Tabisa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Selain Hartati, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Proses hukum yang dilalui keduanya saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita Terkait: Hartati Murdaya Tersangka

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan