DPR Sambut Baik Putusan Bebas Prita Mulyasari
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan mendapat apresiasi
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan mendapat apresiasi banyak orang, salah satunya politisi Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.
“Hakim memahami situasi Prita bukan membuat citra Rumah Sakit Omni buruk. Tindakan Prita semata-mata berbuat atas apa yang dialaminya, dan itu dalam rangka kritik sosial,” ujar Nasir di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurut Nasir, dibebaskannya Prita dari segala tuduhan pencemaran satu hal yang sangat positif. Pemerintah dan UU ITE tidak boleh menghalang-halangi warga negara mengungkapkan pengalamannya untuk mengkritik pelayanan umum dan kesehatan.
Kemarin, majelis hakim PK Mahkamah Agung membebaskan Prita dari seluruh dakwaan alias bebas murni.
Karenanya, majelis memerintahkan jaksa untuk memulihkan nama baik, harkat dan kedudukan Prita yang sebelumnya diadili dengan dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
“Prita Mulyasari tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dan membebaskannya dari semua dakwaan,” demikian bunyi petikan amar putusan perkara Nomor 22 PK/Pid.sus/2011.
Putusan PK ini dengan demikian telah membatalkan putuan kasasi MA sebelumnya yang diputus pada 30 Juni 2011. Kala itu, majelis yang diketuai Imam Harjadi menyatakan Pria terbuki bersalah dengan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
BACA JUGA: